Diduga Kebal Hukum, Jaringan Judi Togel di Manokwari Beromset Ratusan Juta Masih Bebas Beroperasi


MANOKWARI || pelitanews — Aktivitas perjudian toto gelap (togel) di wilayah Manokwari, Papua Barat, kembali menjadi sorotan publik. Meski berbagai instruksi dari pimpinan kepolisian terkait pemberantasan penyakit masyarakat telah berulang kali disampaikan, praktik perjudian tersebut diduga masih berlangsung secara terang-terangan dan terorganisir.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, jaringan perjudian togel yang diduga dikendalikan oleh seorang pria bernama Skycaerlez alias Yohanis disebut-sebut masih aktif beroperasi dengan perputaran uang yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah setiap harinya. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Aktivitas perjudian tersebut dilaporkan tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Di sejumlah titik keramaian seperti kawasan Pasar Wosi, Terminal Wosi, Kelurahan Rendani, Taman Ria, Reremi, Sowi Marampa, Sangeng hingga Maruni, transaksi togel diduga berlangsung hampir setiap hari. Penjualan nomor togel bahkan disebut dilakukan secara bebas, baik di rumah warga maupun di area publik.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja Edo, mengungkapkan bahwa praktik tersebut sudah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat.

“Semua orang di sini tahu ada togel. Aktivitasnya hampir setiap hari, tapi seolah tidak pernah tersentuh penindakan,” ujarnya.

Sumber lain juga menyampaikan hal serupa. Ia menilai praktik perjudian tersebut berjalan dengan sangat terbuka, sehingga menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa aktivitas tersebut seakan bebas dari pengawasan aparat.

Menurut informasi yang dihimpun, sistem perjudian togel di Manokwari beroperasi dengan tujuh putaran pasaran setiap hari, di antaranya pasaran Cambodia, Saigon, Beijing, Osaka, Sydney, China, Hongkong, dan Singapura. Sistem ini membuat transaksi perjudian berlangsung hampir sepanjang hari dengan jumlah pemain yang tidak sedikit.

Hasil investigasi juga mengungkap adanya dugaan jaringan distribusi setoran yang cukup terstruktur. Sejumlah pengecer togel mengaku bahwa hasil penjualan mereka disetorkan terlebih dahulu kepada beberapa agen pengepul yang dikenal dengan inisial Hasan, Akbar, dan Fauziah. Dari tangan para pengepul tersebut, uang kemudian diduga diteruskan kepada sosok yang disebut sebagai pengendali utama jaringan, yakni Carles alias Yohanis.

Meski informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian secara hukum, pola alur setoran tersebut menunjukkan indikasi kuat bahwa praktik perjudian yang terjadi bukanlah aktivitas kecil atau sporadis, melainkan jaringan yang terorganisir dan berjalan secara sistematis.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa jika praktik perjudian dapat berjalan secara konsisten, terjadwal, dan tersebar di berbagai wilayah, maka hal tersebut menunjukkan adanya celah serius dalam pengawasan dan penindakan hukum.

Seorang tokoh masyarakat Manokwari bahkan menilai kondisi ini mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kalau praktik perjudian seperti ini terus dibiarkan, masyarakat tentu bertanya-tanya tentang keseriusan penegakan hukum. Padahal dampaknya sangat merusak, baik secara sosial maupun ekonomi,” ujarnya.

Secara hukum, praktik perjudian di Indonesia merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Manokwari maupun Polda Papua Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maraknya praktik perjudian togel yang disebut-sebut masih berlangsung di sejumlah wilayah tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi dari badan publik, termasuk terkait langkah penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang meresahkan masyarakat.

Publik kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum untuk mengusut dan menindak tegas jaringan perjudian tersebut, guna memutus mata rantai praktik ilegal yang dinilai telah lama merusak sendi sosial kehidupan masyarakat di Manokwari.

Penulis Redaksi

Lebih baru Lebih lama