Bekasi 20 Juni 2026 — Satpas Polres Metro Bekasi terus berkomitmen memberikan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang profesional, ramah, transparan, dan humanis kepada masyarakat.
Dalam setiap proses pengurusan SIM, petugas memberikan pelayanan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, ujian teori, hingga ujian praktik. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan secara mandiri tanpa menggunakan jasa pihak tidak resmi.
Satpas Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk menghindari praktik percaloan dalam pengurusan SIM. Selain berpotensi merugikan pemohon karena biaya yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan jasa calo juga dapat mencederai upaya menciptakan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.
Secara hukum, praktik percaloan maupun pungutan tidak resmi dapat berpotensi masuk dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999), terkait pemberian atau penerimaan sesuatu yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangan.
Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan apabila terdapat unsur memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar dalam pelayanan publik.
Dengan pelayanan yang semakin terbuka dan mudah diakses, masyarakat diharapkan tidak tergoda oleh pihak yang menawarkan jalur cepat atau kemudahan di luar prosedur resmi.
Satpas Polres Metro Bekasi mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelayanan kepolisian yang bersih dan profesional dengan cara mengurus SIM secara langsung melalui loket resmi serta melaporkan apabila menemukan dugaan praktik calo atau pungutan liar melalui saluran pengaduan yang tersedia.
Penulis Redaksi :
