‎umbermanjing Wetan: Di Balik Kelancaran Judi yang Selalu Tahu Kedatangan PetugasJalur S



MALANG 23 Juni 2026 – Aktivitas perjudian sabung ayam yang berjalan secara terbuka dan terorganisir kembali menjadi sorotan tajam warga di Desa Kedung Banteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

‎Kegiatan utama yang menjadi keluhan adalah perjudian sabung ayam yang beroperasi dengan jadwal tetap. Dibangun berupa bangunan semi-permanen yang sengaja disamarkan di antara lingkungan pemukiman, sehingga sekilas tampak seperti bangunan biasa namun sulit dideteksi dari jalan utama. Pengelolaannya berjalan sangat terstruktur—bukan sekadar pertemuan warga secara kebetulan.

‎Lokasi kegiatan berpusat di wilayah Kedung Banteng, dipilih karena posisinya yang strategis: mudah diakses namun berada di jalur dekat batas administrasi. Posisi ini memudahkan pelaku untuk segera berpindah tempat ke desa tetangga begitu ada kabar atau ancaman penindakan aparat.

‎Kegiatan ini diketahui berlangsung cukup lama dan berulang secara berkala, terutama pada hari-hari keramaian atau siklus pasaran setempat. Warga menyaksikan bahwa meski pernah ada upaya pengawasan atau penertiban, kegiatan hanya berhenti sesaat dan segera berlanjut kembali dalam waktu yang sangat singkat.

‎Pengelola sekaligus pengendali utama jaringan di titik ini diduga kuat dipegang oleh seseorang berinisial Wj. Peserta yang datang tidak hanya dari warga sekitar, melainkan juga membanjir dari berbagai daerah di luar kecamatan ini.

‎Hingga sar sekaligus dugaan kuat di kalangan masyarakat: adanya kesepakatan perlindungan atau pembiaran dari pihak yang seharusnya mengawasi.

‎Ada beberapa alasan mengapa kegiatan ini tetap berjalan bebas seolah kebal hukum: lokasi yang disamarkan dengan rapi, dugaan adanya kongkalikong, kelemahan koordinasi pengawasan di wilayah perbatasan, serta kenyataan bahwa laporan warga kerap kali tidak ditindaklanjuti secara serius.

‎Cara kerjanya pun sangat teratur: arena dilengkapi sistem pengamanan sendiri, sementara informasi jadwal dan lokasi disebarkan lewat jalur tertutup yang terbatas. Paling mencolok, setiap kali ada rencana pemeriksaan, pelaku selalu mendapat peringatan lebih dulu. Akibatnya, saat petugas tiba di lokasi, tempat sering kali sudah kosong; atau jika ada penangkapan, yang diamankan hanyalah peserta biasa atau petugas lapangan, sedangkan pengelola utama tetap aman dan tak tersentuh.

‎⚖️ DASAR HUKUM & TUNTUTAN MASYARAKAT

‎Kegiatan ini secara tegas melanggar Pasal 303 dan 303 bis KUHP, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai puluhan juta rupiah.

‎Masyarakat sekitar mendesak Polres Malang bersama jajaran Polsek Sumbermanjing Wetan untuk segera membuka penyelidikan mendalam. Warga menuntut agar pengelola yang diduga berinisial Wj ditangkap, serta siapa pun yang terlibat—baik sebagai pelaku maupun pelindung—dapat ditindak tegas tanpa pandang bulu. Warga menegaskan: pembiaran yang terus berlanjut hanya akan semakin merusak kepercayaan publik, sekaligus menjadi benih gangguan keamanan dan konflik sosial yang lebih luas di wilayah selatan Malang.

Penulis Redaksi :

Lebih baru Lebih lama