Satlantas Polres Malang Hadirkan SIM Keliling,Jangkau Warga Wilayah Selatan


Pelayanan SIM keliling dihadirkan sebagai upaya mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Layanan ini secara khusus hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Kasat Lantas AKP Muhammad Alif Chelvin Arliska, melalui Baur SIM Satpas Prototipe Nova Hanta Putra, S.H., menyampaikan bahwa layanan yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Malang ini ditujukan bagi seluruh masyarakat, dengan fokus utama menjangkau warga yang berdomisili di wilayah selatan Kabupaten Malang.

Beroperasi di lokasi tetap area Pabrik Kripik, Turen, layanan ini melengkapi keberadaan dua kantor Satpas utama di Singosari dan Kepanjen. Dibuka setiap hari Senin hingga Jumat, SIM keliling ini mampu melayani sekitar 60 hingga 80 orang pemohon setiap harinya.

Sebagai wilayah terbesar kedua di Jawa Timur setelah Banyuwangi, sebagian besar penduduk Kabupaten Malang tinggal di bagian selatan. Sebelum ada layanan ini, warga harus menempuh perjalanan dua hingga tiga jam untuk mengurus perpanjangan SIM ke kantor Satpas utama. Kehadiran SIM keliling ini bertujuan agar pelayanan dapat dinikmati secara merata, mudah dijangkau, dan tidak memberatkan masyarakat yang tinggal di daerah pedalaman.

Layanan ini menggunakan satu unit kendaraan operasional yang disediakan oleh Polda Jawa Timur.

Dasar Hukum dan Ketentuan

Biaya pelayanan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

✅ Tarif Resmi:

- Perpanjangan SIM A: Rp80.000

- Perpanjangan SIM C: Rp75.000

✅ Syarat Pengurusan:

- E-KTP asli

- SIM lama yang masih berlaku

- Hasil tes kesehatan dan tes psikologi

Penulis Redaksi :

Lebih baru Lebih lama